Kamis, 10 Desember 2009

Social Culture Parameter Demokrasi
Ghie - suaraPembaca



Jakarta - Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis bukan statis. Demokrasi tampak sebagai konsep yang universal.

Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain. Karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut.

Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu demokrasi pada dasarnya culturally bounded ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.

Gagasan seputar demokrasi selalu ada perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu suatu negara dapat disebut demokratis jika dalam negara tersebut sudah berkembang proses-proses menuju kondisi yang lebih baik dalam pelaksanaan supremasi hukum, penegakkan HAM (Hak Asasi Manusia), dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan prinsip kesadaran dalam konteks pluralisme.

Bung Hatta (1902-1980), salah seorang The Founding Fathers of the Republic Indonesia menyatakan bahwa negara ini hanyalah negara Indonesia apabila dalam kenyataannya merupakan milik rakyat. Implementasi nilai-nilai kerakyatan mesti mengejawantah melalui suatu sistem institusional kekuasaan politik yang dikenal dengan demokrasi.

Hatta menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan kita pada saat yang sama merupakan perjuangan bagi demokrasi dan bagi kemanusiaan. Penegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, versi Hatta, merupakan tujuan yang signifikan dalam pergerakan dan perjuangan bagi perwujudan Indonesia adil dan makmur.

Inilah corak manusia Indonesia yang dengan semangat kebangsaan yang tinggi waktu menciptakan suatu sistem demokrasi yang tepat bagi Indonesia merdeka di masa datang. Betapa pun juga cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri.

Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera,
dan susila menjadi tujuan negara.

Cita-cita luhur ini, menurut Hatta, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Dengan semangat kebangsaan seperti itu pemerintahan rakyat dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah. Keputusan dicapai secara mufakat, bulat, dan tidak lonjong. Hatta menyatakan, "sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah, harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR" (Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, h. 12).

Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi dalam kajian ini, Robert A Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis.

Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih.

Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan.

Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan.

Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya.

Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi.

Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum.

Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen.

Pemikiran Robert A Dahl ini menunjukkan tentang indikator sebuah democratic political order sebagai kerangka acuan ada tidaknya perwujudan demokrasi dalam suatu pemerintahan negara.

Selaras dengan wacana di atas ada juga beberapa hal yang dapat menjadi tolok ukur bagi perkembangan demokrasi dalam suatu negara, meskipun implementasi demokrasi tersebut sangat dinamis dan berlaku universal.

Pertama, adanya prinsip musyawarah dalam proses kehidupan politik. Prinsip ini menerima kebebasan berekspresi dan kemungkinan adanya perbedaan pendapat. Dalam musyawarah, tegas Hatta, ada ketulusan dalam sikap kompromistik untuk mencari opini terbaik. Semangat untuk berkompromi dan adanya rekonsiliasi (ishlah) dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat yang sedang berproses menuju demokrasi.

Kedua, prinsip kesadaran terhadap adanya pluralisme dalam masyarakat. Dewasa ini masyarakat tengah mengalami perubahan sosial yang sangat cepat, masyarakat yang dinamis, tentu masyarakat berkembang sangat majemuk dan heterogen. Dalam masyarakat yang demokratis, pluralisme selalu dipelihara dan ditumbuhkembangkan, karena merupakan bagian dari khazanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat kebersamaan dan solidaritas yang tinggi. Prinsip ini sangat urgen untuk mengayomi kepentingan bersama dalam semangat kemajemukan untuk merealisasikan pencapaian tujuan dan cita-cita bersama (Nurcholish Madjid, 1999).

Ketiga, prinsip adanya kebebasan menyatakan pendapat dan penegakan HAM. Prinsip ini adalah prinsip dasar dalam kehidupan politik bagi penerapan nilai-nilai demokrasi. Ada aspek egalitarianisme dan itikad baik dari setiap orang dan kelompok dalam sikap saling menghargai dan menghormati. Sikap dari prinsip ini menunjang penerapan efisiensi demokratis, karena akan mendorong lahirnya kerjasama yang erat antar warga masyarakat dan mempunyai itikad baik secara fungsional dan profesional. Adanya perlindungan terhadap HAM dengan supremasi hukum yang direalisasikan dalam kehidupan politik. Dalam negara Republik Indonesia, tegas Hatta, hak-hak warga negara telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, prinsip kesesuaian antara cara dengan pencapaian tujuan. Dalam prinsip ini, tujuan yang baik tentu ditempuh dengan cara-cara yang baik dan rasional. Implementasi prinsip ini memang dibarengi oleh suatu standar moral politik yang tinggi, karena dalam demokratisasi politik, dibutuhkan suatu tingkat kepercayaan yang tinggi dari rakyat.

Kelima, prinsip pemufakatan yang jujur dan transparan. Refleksi dari prinsip ini menghasilkan penerapan sistem yang jujur, terbuka, dan transparan. Prinsip ini menolak cara-cara pemufakatan yang ditempuh dengan cara merekayasa, manipulasi, atau teknik-teknik yang curang serta memasung nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, dalam prinsip ini kepentingan bersama mengatasi kepentingan individu dan golongan.

Keenam, prinsip pemenuhan kebutuhan ekonomi dan perencanaan sosial-budaya. Dalam implementasi demokrasi dalam suatu negara, bagaimanapun tidak dapat dipisahkan dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu warga negara. Prinsip ini sangat menentukan bagi penerapan kehidupan demokrasi, karena pemenuhan kebutuhan ekonomi rakyat dan pengembangan sosial budaya adalah nilai-nilai asasi dalam demokratisasi politik. Demokrasi ekonomi berimplikasi terhadap perwujudan keadilan sosial, keadilan sosial menuntut kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, yang menghendaki perwujudan cita-citanya, freedom from want, yakni bebas dari kesengsaraan hidup.

Ketujuh, prinsip penerapan keadilan dalam dinamika kehidupan politik. Keadilan merupakan nilai-nilai substansial dalam nyali kehidupan politik, sedangkan demokrasi merupakan suatu sistem yang representatif untuk merealisasikan keadilan itu. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap warga negara dalam berbagai bidang tanpa diskriminasi apa pun. Partisipasi rakyat sangat luas dalam sistem ini dan kontrol rakyat akan melahirkan pemerintahan dengan akuntabilitas politik yang tinggi.

Karakteristik suatu negara disebut demokratis, selain mengacu kepada prinsip-prinsip di atas, dapat diformulasikan berikut ini.

Pertama, adanya rotasi kekuasaan yang teratur dan damai. Pergantian pemerintahan berlangsung sesuai dengan sistem dan mekanisme yang terbuka dan transparan, teratur dan damai, (Charles Kurzman (ed.), 2003: 127).

Kedua, terlaksananya pemilihan umum berkala yang jujur, adil, terbuka, dan bebas (free and fair elections). Pemilu dilaksanakan secara periodik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan memilih dan dipilih, tanpa ada paksaan, teror dan intimidasi.

Ketiga, adanya kebebasan berbicara (freedom of speech) dan jaminan terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara dan penegakan supremasi hukum. Di Indonesia kebebasan dan hak-hak warga negara secara konstitusional, antara lain tertera dalam Pasal 26, 27, 28, 33, 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara serius diperjuangkan Hatta. Adanya kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, serta kebebasan politik dalam day to day politics (kehidupan politik sehari-hari). Hak-hak ini sangat urgen dalam menyatakan preferensi politik dalam kehidupan bernegara serta sangat signifikan dalam mengontrol perilaku para pemegang jabatan publik agar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Keempat, rekrutmen politik berlangsung secara terbuka. Adanya rotasi kekuasaan politik berkaitan erat dengan suatu sistem rekrutmen yang terbuka. Kesempatan dan peluang untuk menduduki suatu jabatan bagi setiap warga negara berlaku sama tergantung pada kapasitas dan kapabilitas yang bersangkutan dalam jabatan publik. Pengisian jabatan berlangsung terbuka dan transparan serta tidak tertutup atau ditentukan oleh sekelompok elite saja.

Kelima, adanya akuntabilitas politik. Setiap pemegang jabatan dalam sistem demokrasi, dipilih oleh rakyat dan mesti mempertanggungjawabkannya sesuai dengan kepentingan rakyat yang memilihnya. Hatta menyatakan bahwa pemerintahan tersebut didasarkan pada pertanggungjawaban yang signifikan dan luas kepada rakyat.

Dengan demikian, sistem politik yang demokratis, secara substansial dapat ditegakkan di dalam masyarakat yang memiliki norma-norma politik yang demokratis pula. Oleh karena itu, menuju sistem demokratis tersebut transisi dan perubahan ke arah itu amat diperlukan dalam suatu masyarakat.

Ada beberapa aspek yang sangat mendasar dalam proses demokratisasi politik sebagai standar bagi adanya "a workable democracy" (demokrasi yang dapat berfungsi), yakni adanya kepatuhan kepada formalisme aturan, prosedur dan mekanisme politik; konflik dipahami sebagai sesuatu yang wajar saja dan diselesaikan secara kelembagaan dan damai; serta adanya impersonalisasi kekuasaan.

Atas dasar ini, informalisme prosedur politik, sakralisasi kekuasaan dan otoriterisme, serta nilai-nilai feodalistik berimplikasi besar bagi penghambatan penciptaan sistem politik yang demokratis.
Kaukus Perempuan DPR Tuntut Prita Dibebaskan
Reza Yunanto



Jakarta - Perempuan anggota DPR protes atas penahanan Prita Mulyasari yang ditahan gara-gara dituduh mencemarkan nama baik RS OMNI International. Mereka minta Prita dibebaskan demi alasan hak asasi.

"Sepatutnya, Prita diberikan status penahanan rumah karena tidak
mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum," kata juru bicara Kaukus Perempuan Parlemen, Lena Mariana, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2009).

Lena yang dari PPP didampingi Eva Kusuma Sundari (PDIP), Azlaini Agus (PAN), dan komisioner Komnas HAM Nurkholis.

Kaukus Perempuan Parlemen ini juga meminta kepolisian mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam penahanan Prita.

"Ibu Prita ini, ibu yang memiliki anak seperti kita, sejak ditahan dia tidak bisa bertemu anaknya," kata Lena.

Sementara itu, Eva mengatakan, dalam kasus Prita semestinya posisi Prita sebagai korban, yakni konsumen RS Omni Internasional yang harus dilindungi. Karena itu, menurut politisi PDIP ini, Prita harusnya mendapat perlindungan hukum.

"Sepatutnya, dia justru mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen dan bukan dikorbankan lagi," kata Eva.

Menurut Eva, apa yang dilakukan Prita dengan menulis email keluhan
merupakan bagian tindakan kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik.

Pengenaan pasal pencemaran nama baik terhadap Prita, lanjut Eva, tidak sejalan dengan hak politik yang dimiliki warga negara.

"Pada konteks jaminan negara atas penegakan HAM kebebasan menyatakan pendapat, maka pengenaan pasal nama pencemaran baik amat kontraproduktif yang tidak sejalan dengan hak politik rakyat," protes Eva.
Merasa Terancam, Hendrikus Tolak Beri Keterangan Secara Gamblang


Jakarta
- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik enggan memberikan keterangan secara gamblang di muka persidangan. Tidak adanya jaminan keselamatan bagi dirinya dan keluarga menjadi alasan Hendrik tidak mengungkap fakta yang ada.

"Demi keselamatan keluarga, adik-adik saya. Saya tidak mau jelaskan secara lugas menyangkut di lapangan. Siapa yang jamin keselamatan saya dan keluarga?" kata Hendrik saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Tanggerang, Jl TMP Taruna, Senin (16/11/2009).

Hendrik mengaku, pada saat pertama kali ditangkap, dia pernah dibawa ke suatu tempat dalam keadaan mata tertutup dan tangan diborgol. Di sana Hendrik mengaku mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak diketahui.

Namun Hendrik mengaku tidak tahu siapa orang yang menyiksanya. Namun dia yakin kalau penyiksaan ini tidak dilakukan oleh institusi yang menangkapnya, tetapi oleh oknum yang memiliki kepentingan dalam kasus ini.

"Aku tidak tahu mau cari keadilan yang mana, hukum mana yang harus dicari," katanya.

Hendrik juga sempat meminta kepada majelis hakim untuk menjamin keselamtannya. Karena tidak ada jaminan baginya meskipun sudah duduk di kursi pesakitan.

"Rangkaian kejadian masih berlaku hukum rimba. Sekalipun saya duduk di pengadilan tapi keamanan saya tidak dijamin. Saya mohon majelis jaga keselamatan saya dan keluarga," jelasnya.

Mendengar pengakuan tersebut, salah seorang hakim hakim secara tegas meminta Hendrik dapat menceritakan yang sebenar-benarnya dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

"Jangan takut silahkan ceritakan yang sebenar-benarnya apa yang saudara tahu," pinta hakim.

"Kita kerja seperti ini (menjadi hakim) siapa yang menjamin tidak ada yang menjamin kita dibunuh nanti malam tidak ada yang jamin," tegas hakim.

Mendengar permintaan hakim lagi-lagi Hendrik tidak bergeming dia hanya menegaskan kalau dia mencabut BAP nya. "Pada prinsipnya saya sudah cabut, tidak pernah saya beri perintah untuk menembak almarhum," tandasnya.

Senin, 16 November 2009

pidato informatif

Assalamu’alaikum Warohmatulohi Wabarokatuh


Alhamdulilahirobil’alamin wasolatuwasalam ‘ala asrofil ambyai warmursalin wa ‘ala alihi wasobbihi azmain
Robil sohri sodri wayas sirli amri wahlul mugdata mini sani yakouhu kauli Ama ba’du

Ingkang kulo urmati Bapak Kepala Sekolah SMAN 1 Bawang, Ingkang kulo urmati ugi Bapak/Ibu Dewan Guru soho Staf Karyawan Toto Usoho, sarto sakonco poro kadang siswa-siswi SMAN 1 Bawang kang mugio dipunmulyaken dening Allah SWT.
Saderengipun kulo matur, sumonggo kito sedoyo sesarengan manjatake syukur alhamdullilah dening Allah SWT dumugi dinten meniko kito sesarengan tasih dipun paringi manah ingkang gumregah lan ugi mapinten-pinten kenikmatan,inggih meniko nikmat sehat, sempat. Mboten kesupih ugi nikmat islam soho iman saterasipun kito sedoyo tansah saged rawuh wonten mriki, bermuajahah, lan kempal wonten acoro
“Optimalisasi Perangan Pemuda Anuju Rembaka Budaya batik Ing Kabupaten Banjarnegara.”
Mboten kesupih ugi solawat soho salam mugio tansah kontuk lan konjuk dumateng junjungan Nabi Agung kito, Nabi Muhammad SAW, ugi poro kaluargo, sohabat, lan sakabeh poro panderekipun engkan diantuk-antuk syfaatipun ing yaumul kiamah mbenjing.
Sakatahe poro rawuh.., kedah kito mangertosi batik inggih meniko salah sawajining iguh pendamelan bakalipun gringsing lan ageman utawi tradisi turun-pinurun kang wenehi corak-corak khas wonten ing bakal utawi ageman kolo wau. Miturut Departemen Kebudayaan batik meniko saged anuju marang kalih perkawis. Engkang kawiwitan inggih meniko pandamelan bakal batik migunaake bahan malam supados ngilari kalepatan pandamelan bakal kang gadah tingkat kaweratan. Miturut literatur internasiona, pendamelan batik meniko dipun koluk kalian asmi Wax Resist Dyeing. Kaping kaleh inggih meniko kain engkang dipundamel migunaake motif-motif: kembang, kewan-kewan, lamuk lan sanesipun. Ing Internasional budaya batik sapun koluk ing mripat Wisatawan manca sahinggo saking badan PBB engkang terjun wonten babagan budaya inggih meniko UNESCO sampun netepake batik niku warisan budaya lisan lan nonbedawi leluhur kapengker awit 2 Oktober 2009.
Wonten ing Kabupaten Banjarnegara, batik kondang inggih meniko batik gumelem. Awit wontene Industrialisasi lan Globalisasi, saniki batik saged dipunkemas arupi-rupi. Yen zaman disik batik sekatahane niku wernine ngangge werni coklat, saniki batik disajeake werna-werni : abang, ijo, kuniong,wungu, lan sanesipun. Liwat optimalisasi, batik modern lan enggal kathah wonten ing pasaran inggih meniko :batik cap, batik cetak, batik tulis ugi mboten dados ageman engkang kuno.
Corak batik lan wernine saugeme dipunandari dening babayan asing ing zaman kerajaan lan penjajah. Awiwitipun, batik kagungan ragam corak lan werni sakedik lan ing zaman disik kedah saged dagem kaum Bangsawan mawon. Nanging batik pesisir saged nyerap gegayutan asing kados dene tiyang sesadeyan asing lan ugi penjajah utawi kaum peneko. Werni-werni kados abang dibekto dening tiyang Tionghoa, engkang duweni corak maqnuk merak. Tiyang Eropa ugi mbekto aruh-aruh corak batik kembang tulip, lan ugi sepur jaran engkang nate dipunwernani biru utawi ijo. Ing tlatah Indonesia ageman batik sampun dagem dening pejabat soho menteri wektu Orde Baru. Batik ugi dagem dening siswa sekolah lan pegawai korpri. Yen menawi pegawai swasta dageme ing dinten kamis utawi jum’at.
Mbalik malih teng batik Gumelem.., ing Banjarnegara batik Gumelem tumprap kulo niku saged menehi dalan-dalan padang kangge pengangguran khususipun. Saniki satunggal batik ageman batik saged manggih Rp. 200.000,00. Yen kasempatan meniko dipunmangertosi saged ndadosaken drajat adipura Banjarnegara ing Provinsi utawi tlatah jawi.
Batik gumelem meniko pusat pandamelane wonten ing Kecamatan Susukan, kang miturut rerasan wonten padesan kang khusus ndamel lan ngauri-uri batik Gumelem. Pramilo monggo kangge ngauri-uri lan ngayomi budaya batik khususipun ing Kabupaten Banjarnegara kangge generasi penerus bangsa sapun sepatute dituntut kangge ngauri-uri lan ngayomi budaya batik.
Saliyane batik Gumelem wonten malih batik kang terkenal ing Indonesia, inggih meniko : Batik Tiga Negeri, Jawa Hokokai, Buketan Pekalongan, Lasem, Batik Keraton lan sanesipun. Batik kolo wau ugi kagungan kebentenan piyambak-piyambak yen amargi kito prikso batik Gumelem ugi kagungan kebentenan ingkang khas. Batik Gumelem luwih nyondong ing corak titik-titik enhakanh katah lan alit-alit. Batik Gumelem luwih condong ngangge werni andasar kuning lan coklat wonten ing kain utawi ageman. Batik Gumelem pandamalanipun saged migunaake coro batik tulis, cap, saring, lan terap. Nanging batik Gumelem enkang duweni regi lan nilai inggil inggih meniko batik tulis amargi migunaake coro manual lan ketlatenan kang kawentar. Wekdale ugi tansah wilujeng kurang luwih 2-3 wulan. Sakedik gancaran batik meniko miturut entimologi kagawe saka 2 untab ingghih meniko amba lan nitik kang duweni babad arupi-rupi. Amba meniko antawis kain ombo lan dowo lan diwenehi corak werni-weni.
Pramilo monggo ing wonten acoro anguri-uri batik meniki monggo kito lestariake batik ing mripat International, lan anjagi amargi batik meniko warisan babad kapungkur
Mekaten…, mugi-mugi rawuhe panjenengan ing mriki saged awehi semangat kangge gayug budaya batik lan rawuhe panjenegan ing mriki dipunmulyaken dening Allah SWT.
Amin…..,saking kulo cekap semanten menawi katah kelepatan lan klenta-klentune kulo nyuwun pangapunten

Billahi taufik Wal hidayah
Wasalamu’alaikun Wr.Wb

Jumat, 13 November 2009

pidato bahasa jawa

pidato adalah sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik atau hanya untuk hibura. pidato bahasa jawa di bagi menjadi:
1. Argumentatif
2. Ekpositoris
3. informatif.
Voltar Inicio
 

Topo